Indonesia (bukan) surga rokok

 

rokokIndonesia menduduki posisi peringkat ke-3 dengan jumlah perokok terbesar di dunia setelah Cina dan India dan masih menduduki posisi peringkat ke-5 konsumen rokok terbesar setelah Cina, Amerika Serikat, Rusia dan Jepang (data tahun 2007).

Data terbaru menunjukkan prevalensi merokok dewasa usia 15 tahun ke atas pada 2010 mencapai 35%; yang terdiri atas 65% pria dan 35% wanita. Dalam sepuluh tahun terakhir (2001-2010), dilaporkan bahwa usia perokok pemula yaitu 5-9 tahun meningkta 400% dari 0,4% (Susenas 2001) menjadi 1,7% (Riskesdas 2010). Prevalensi perokok usia remaja 13-15 tahun juga mengalami peningkatan dari 12,6% pada tahun 2006 menjadi 20,3% pada tahun 2009.

Secara nasional, prevalensi perokok tahun 2010 sebesar 34,7%, tertinggi di Provinsi Kalimantan Tengah (43,2%) dan terendah di Sulawesi Tenggara sebesar 28,3%. Prevalensi perokok usia 10-14 tahun, pada 1995 sebesar 0,3% atau sekitar 71.000 orang, dan pada tahun 2010 meningkat tajam menjadi sekitar 426.000 orang. Artinya dalam kurun waktu 15 tahun, jumlah perokok pada kelompok umur ini meningkat enam kali lipat. Diperkirakan lebih dari 40,3 juta anak tinggal bersama dengan perokok dan terpapar asap rokok, yang bereriko mengalami peningkatan resiko Bronkitis, Pnemonia, infeksi telinga tengah, Asma serta keterlambatan pertumbuhan paru-paru dan menyebabkan kesehatan yang buruk pada masa dewasa.

Data yang dirilis oleh WHO pada tahun 2008 menyebutkan bahwa tembakau dan produk turunannya merupakan faktor resiko terbesar , 6 dari 8 penyakit yang menyebabkan kematian di dunia. Di Indonesia, penyakit tidak menular dengan rokok sebagai faktor resikonya telah menjadi penyebab kematian yang meningkat dari persentase 41% di tahun 1995 menjadi 60% pada tahun 2007.

Pengendalian tentang masalah rokok di Indonesia memang terus didengungkan oleh berbagai pihak terkait, tapi seperti diketahui hingga saat ini Indonesia belum juga meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Meskipun banyak pro dan kontra, saat ini telah banyak pemerintah daerah di Indonesia yang melakukan langkah-langkah untuk mengatur daerahnya sendiri terkait masalah rokok. Sampai saat ini telah ada 25 Kabupaten/Kota telah memiliki peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

You are here: Home Program Pengendalian Rokok Indonesia (bukan) surga rokok